Sistem Pemerintahan Republik (makalah)



BAB 1
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.

Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionlisme) yang bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.



B.     Pengertian Sistem Pemerintah
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.


C.     Pengertian Republik
Dalam pengertian dasar, sebuah republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. Misalnya, Afrika Selatan yang telah menjadi republik sejak 1961, tetapi disebabkan dasar apartheid sekitar 80% penduduk kulit hitamnya dilarang untuk mengikuti pemilu. Tentu saja terdapat juga negara republik yang melakukan perwakilan secara demokrasi.

Konsep republik telah digunakan sejak berabad lamanya dengan republik yang paling terkenal yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Di dalam Republik tersebut, prinsip-prinsip seperti anualiti (memegang pemerintah selama satu tahun saja) dan "collegiality" (dua orang memegang jabatan ketua negara) telah dipraktekkan.

Dalam zaman modern ini, ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.

Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme. Untuk kebanyakan partai republikan hanyalah sebuah nama dan partai-partai ini, serta pihak yang berhubungan dengan mereka, mempunyai sedikit keserupaan selain dari nama mereka.

Banyak yang berpendapat negara republik adalah lebih demokratik dari negara monarki. Namun itu semuanya sebenarnya bergantung kepada siapa yang memegang kuasa eksekutif. Pada hampir setengah negara-negara monarki, raja hanyalah sekedar lambang kedaulatan negara, dan perdana menteri lebih berkuasa dari raja. Monarki biasanya bertakhta seumur hidup dan kuasanya akan diberi kepada saudara atau anak, atau dipilih mengikut peraturan yang ditetapkan. Banyak negara monarki adalah demokratik.

Dari segi mana yang lebih demokratik, memang tak ada perbedaan yang jelas antara republik dan monarki. Di negara monarki, sering Perdana Menteri mempunyai kuasa eksekutif lebih besar dibanding rajanya, yang berkuasa dari segi adat istiadat saja. Dan ada juga kasus di beberapa republik dimana Presidennya memerintah secara totaliter. Misalnya, negara di bawah pimpinan Bokassa di Republik Afrika Tengah. Walau begitu, biasanya republik sering disamakan dengan demokrasi. Amerika Serikat misalnya dianggap sebagai simbol demokrasi.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pemerintahan Republik
Republik berasal dari kata res publica yang artinya kepentingan umum. Pemerintahan republik adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat dan dipimpin oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu.

Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan berbentuk quasi presidensial (presidensial dengan ciri-ciri parlementer).

Begitu juga dengan bentuk pemerintahan jika dipimpin dari, oleh, dan untuk rakyat maka disebut republik dan jika berasal dari dan oleh raja untuk rakyat maka disebut monarki. Machiavelli dalam bukunya “II Prinsipe” mengungkapkan bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya.

Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan:
1)      Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi.
2)      Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.

Begitu halnya jika jalannya pemerintahan bergantung  pada dukungan parlemen dan di kepalai oleh perdana mentri, kanselir, konsul atau sejenisnya maka disebut perlementer, sedangkan jika jalannya pemerintahan tidak bergantung kepada parlemen maka disebut presidensial.


B.     Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaannya bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional dan republik parlementer.
a.       Republik absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan tatanan republik dalam idealisasi, yang sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin. Untuk mengabsahkan (melegitimasi) kekuasaan yang sewenang-wenang, kerap kali penguasa yang diktator menggunakan instrumen hukum. Maksudnya, hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mendukung kekuasaannya yang semena-mena.

Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter. Maksudnya, segalanya terpusat pada kekuasaan sang pemimpin. Apa pun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat digunakan sebagai landasan untuk membenarkan kewenangan. Perbedaan, kebebasan, atau hak asai tidak diakui. Yang ada hanyalah keseragaman, dan keseragaman tersebut ditentukan oleh penguasa. Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa. Penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara. Jadi, musuh penguasa adalah musuh negara. Sebab, tidak ada pembedaan antara lembaga negara dan penguasa sebagai pribadi.

Ada penguasa republik absolut yang meraih kekuasaan melalui perebutan kekuasaan secara tidak sah (kudeta), ada pula yang memperolehnya melalui pemilu yang curang. Tetapi, ada juga penguasa negara republik yang mewariskan kekuasaannya kepada keturunannya atau orang kepercayaannya (tanpa melalui pemilu) demi melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.

b.      Republik konstitusional
            Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang-Undang Dasar, dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara. Karena Undang-Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum. Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang-undang dan lain peraturan perundang-undangan, maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang bersama parlemen (di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat) maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi.

Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru, misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun. Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI. Bersama dengan perubahan atau amandemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional. Misalnya dengan dicantumkannya Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik.


c.       Republik parlementer
            Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.

C.  Daftar Negara Republik Secara Lengkap
    C.1 Daftar Republik-republik menurut Periode:
Zaman kuno
* Doric Yunani, Negara-kota Kreta
* Kartago (c. Abad ke-8 SM-146 SM)
* Athena di bawah reformasi terpisah Solon dan Cleisthenes
Berbagai Negara kota Yunani di bawah Pengaruh Athena: kesetiaan dan pemerintahan sering berubah, dan dalam beberapa kasus bahkan dibawah pengaruh Sparta tanpa mengalah pada penerapan sistem Oligarki
* Republik Licchavi (c. 600 SM – 400 AD)
* Republik Romawi (c. 509-27 SM) dan banyak kota-kota Italia lainnya
* Republik Vaishali (c. 600 SM – 400 AD)
* Hastinapura – dan beberapa negara Kuno India
Abad Pertengahan dan Renaissance
* San Marino (301 – sekarang)
* Amalfi (839 – 1131)
* Venice (c. abad ke-9 – 1797)
* Islandia (930 – 1262)
* Pisa (abad ke-11 – 1406, 1494-1509)
* Genoa (c. 1100-1797)
* Florence (1115 – 1537)
* Novgorod (1136-1478)
* Lucca (1160-1805)
* Siena (1167-1557)
* Konfederasi Swiss Lama (1291 – 1798)
* Ragusa (abad ke-14 – 1808)
* Pskov (1348-1510)
* Cospaia (1440 – 1826)
* Republik Ambrosiana (1447-1450)
* Belanda (1581-1795)
Awal abad Modern
* Goust (1648 -)
* Persemakmuran Inggris (1649-1660)
* Republik Korsika (1755-1769)
* Amerika Serikat (1776-sekarang)
* Republik Vermont (1777-1791)
* Republik Perancis pertama (1792-1804)
* Republik Cisalpine (1797-1802)
* Republik Swis (1798-1802)
* Negara Muskogee (1799-1803)
Abad ke-19
* Republik Italia (1802-1805)
* Konfederasi Swiss (1803-1815)
* Konfederasi Rhine (1806-1813)
* Haiti (1806-1849; dikembalikan 1859)
* Kadipaten Warsawa (1807-1813)
* Kota Bebas Danzig (1807-1814)
* Florida Barat (1810)
* Paraguay (1811-sekarang)
* Kota Bebas Krakow (1815-1846)
* Argentina (1810-sekarang)
* Chili (1818-sekarang)
* Kolombia (1819-sekarang)
* Republik Federal Amerika Tengah (1823-1840)
* Meksiko (1824-sekarang)
* Peru (1824-sekarang)
* Bolivia (1825-sekarang)
* Uruguay (1828-sekarang)
* Venezuela (1830-sekarang)
* Ekuador (1830-sekarang)
* Republik Texas (1836-1845)
* Republik Perancis Kedua (1848-1852)
* Republik Kalifornia (1846)
* Menton dan Roquebrune (1848-1861)
* Republik Romawi (1849)
* Republik Ezo (1868-1869)
* Republik Perancis Ketiga (1871-1940)
* Republik Independen Motril (1873)
* Franceville (1889)
* Republik Federasi Brasil (1889-sekarang)
* Republik Hawaii (1894-1898)
* Republik Formosa (1895)
* Haringbayan ng Katagalugan (1896-1897) – secara harfiah berarti “orang Sovereign dari Tagalogs” atau hanya berarti “Republik Filipina.” Produk revolusi Filipina 1896 dengan Andres Bonifacio sebagai presiden. Segera dibubarkan dan direorganisasi karena Konvensi Tejeros kaum revolusioner Filipina dan berubah menjadi revolucionario gobierno dibawah Jenderal Emilio Aguinaldo
* Republica de Biak-na-Bato (1897) – de facto pemerintah dari orang-orang revolusioner Filipina bawah pimpinan Jenderal Emilio Aguinaldo, diresmikan pada tanggal 1 November 1897 di San Miguel de Mayumo, Bulacan, Filipina
* Republica Filipina (1898-1901) – tidak dianggap sebagai republik berdaulat murni oleh negara adidaya imperialis dan pendatang baru tapi sejarawan masih percaya bahwa Filipina adalah Republik Pertama di Asia. Diresmikan pada 23 Januari 1899 di Gereja Barasoain, Malolos, Bulacan, Filipina, a. k. a. Republik Malolos).
* Republik Amerika Tengah Raya (1896-1898)
* Republik Acre (1: 1899-1900; 2: 1900; 3: 1903)
* Republik Yucatán (1840-1843; 1848)
* Republik Spanyol Pertama (1873-1874)
Abad ke-20 sampai sekarang
* Panama (1903-)
* Portugal (5 Okt 1910-)
* Azerbaijan (pada 18 Mei 1918, kehilangan kemerdekaan karena digabungkan kedalam Soviet Rusia pada tanggal 28 April 1920), republik parlementer demokratis pertama di dunia Muslim
* Persemakmuran Filipina (1935-1946)
* Republik Spanyol Kedua (de jure: 1931-1939) (de facto: 1931-1975)
* Republik Perancis Keempat (1946-1958)
* Republik Italia (sejak referendum pada tanggal 2 Juni 1946)
* Republik Filipina (1946, independen sepenuhnya dari Amerika Serikat, diresmikan pada tanggal 4 Juli 1946)
* Albania (1946-)
* Irlandia (1949-)
* India (1950-)
* Republik Perancis Kelima (sejak 1958)
* Aljazair (1962-)
* Singapura (1965-)
* Afghanistan (1973-)
* Nepal (2008-)
* Zimbabwe (?)
C.2 Daftar Republik-republik berdasarkan Tipe atau Jenis:
Dalam penggunaan modern, suatu bentuk pemerintahan republik diterapkan secara longgar untuk setiap negara yang mengklaim penunjukan ini. Jadi misalnya Republik Dominika dibawah Rafael Trujillo dianggap republik,. seperti Republik Irak di bawah Saddam Hussein dan Uni Soviet (Persatuan Republik-republik Soviet Sosialis) di bawah Joseph Stalin. Kerajaan Swedia (yang tahun 2006 menduduki peringkat tertinggi di indeks Economist tentang demokrasi) tidak republik, namun Republik Demokratik Rakyat Korea Utara (yang menempati peringkat terendah dalam survei yang sama) termasuk.
Republik Kesatuan (Unitary Republics)
Republik Kesatuan adalah negara kesatuan yang diatur secara konstitusional sebagai satu unit tunggal, dengan legislatif konstitusional dibuat tunggal.
* Republik Acre (pertma: 1899-1900; kedua: 1900; ketiga: 1903)
* Republik Islam Afganistan (republik sejak 1973)
* Republik Albania (sejak 1946)
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Armenia (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali: 25 Desember 1991)
* Republik Azerbaijan (pertama: 28 Mei 1918; Didirikan kembali :18 Oktober 1991)
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Benin
* Negara Plurinational Bolivia
* Republik Botswana
* Republik Bulgaria (sejak 1946)
* Burkina Faso
* Republik Burundi (sejak 1966)
* Republik Kamerun (republik kesatuan :1960-1961 dan 1972-sekarang; republik federal :1961-1972)}
* Republik Tanjung Verde
* Republik Afrika Tengah (1958-1976; dikembalikan: 1979)
* Republik Chad
* Republik Chili
* Republik Rakyat Cina
* Republik Cina (Taiwan)
* Republik Kolombia (Republik kesatuan : sejak 1886)
* Republik Kongo
* Republik Demokratik Kongo
* Republik Korsika (1755-1769)
* Cospaia (1440-1826)
* Republik Kosta Rika
* Republik Pantai Gading
* Republik Kroasia
* Republik Kuba
* Republik Siprus
* Republik Ceko
* Republik Djibouti
* Persemakmuran Dominika
* Republik Dominika (1801-1861, 1844-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste
* Republik Ekuador
* Republik Arab Mesir (sejak 1953)
* Republik El Salvador (1821-sekarang)
* Republik Guinea Khatulistiwa
* Negara Eritrea
* Republik Estonia (1918-sekarang)
* Republik Ezo (1868-1869)
* Republik Kepulauan Fiji (sejak 1987)
* Republik Demokratik Finlandia (1 Desember 1939 – 12 Mar 1940)
* Republik Finlandia (sejak 1919)
* Republik Formosa (1895)
* Komune Independen dari Franceville (1889)
* Republik Perancis (pertama: 1792-1804; kedua: 1848-1852; ketiga: 1870-1940; keempat: 1945-1958 dan kelima, sejak 1958)
* Republik Gabon
* Republik Gambia (sejak 1970)
* Georgia
* Republik Ghana (sejak 1960)
* Goust (sejak 1648)
* Republic Yunani (pertama: 1822-1832; kedua: 1924-1935; ketiga: sejak 1974)
* Republik Guatemala
* Republik Guinea
* Republik Guinea-Bissau
* Republik Kooperatif Guyana (sejak 1970) adalah sebuah “Republik Koperasi”
* Republik Haiti (pertama:1806-1849; dikembalikan 1859)
* Republik Hawaii (1894-1898)
* Republik Honduras
* Republik Hongaria (sejak 1946)
* Republik Islandia (republik sejak 1944)
* Republik Indonesia (Republik Kesatuan: 17 Agustus 1945-26 desember 1949 dan sejak 17Agustus 1950; Republik Serikat: 27 desember 1949-15 agustus 1950)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Irak (sejak 1958)
* Irlandia (republik sejak 1949)
* Israel (sejak 1948)
* Republik Sosialis Italia (1943-1945)
* Republik Italia (sejak 1946)
* Republik Kazakhstan
* Republik Kenya (sejak 1964)
* Republik Kiribati
* Republik Kyrgyzstan
* Republik Demokratik Rakyat Laos (sejak 1975)
* Republik Latvia
* Republik Lebanon (22 Nopember 1943)
* Republik Liberia
* Great Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya Libya (sejak 1969)
* Republik Lituania
* Republik Lokot (1941-1943)
* Republik Makedonia (1991 -)
* Republik Madagaskar
* Republik Malawi (sejak 1966)
* Republik Maladewa (sejak 1968)
* Republik Mali (sejak 1960)
* Republik Malta (sejak 1974)
* Republik Kepulauan Marshall
* Republik Islam Mauritania
* Republik Mauritius (sejak 1992)
* Menton dan Roquebrune (1848-1861)
* Republik Moldova
* Mongolia (sejak 1924)
* Republik Montenegro (sejak 2006)
* Republik Mozambik
* Negara Muskogee (1799-1803)
* Republik Namibia
* Republik Nauru
* Republik Nikaragua
* Republik Niger
* Republik Demokratik Rakyat Korea (sejak 1948)
* Republik Islam Pakistan (sejak 1956)
* Republik Palau
* Republik Panama
* Republik Paraguay
* Republik Peru
* Republik Filipina (Ada 2 pendapat: Republik pertama Filipina (1898-1901), Persemakmuran Filipina untuk Republik Kelima Filipina (1934-sekarang), Republik Kedua Filipina (1943-1945))
* Republik Polandia
* Republik Portugis (sejak 1910)
* Rumania (sejak 1947)
* Republik Rwanda (sejak 1961)
* Republik Rusia (dari 14 September 1917 sampai dengan 7 November 1917, de-facto – sejak Revolusi Februari sampai Revolusi Oktober)
* Negara Independen Samoa (sejak 2007)
* Republik Serene San Marino (sejak 301)
* Republik Demokratik São Tomé dan Príncipe
* Republik Senegal
* Republik Serbia
* Republik Seychelles
* Republik Sierra Leone (sejak 1971)
* Republik Singapura (sejak 1965)
* Republik Slovakia (1939-1945) [13]
* Republik Slovenia
* Republik Somalia
* Republik Afrika Selatan (sejak 1961)
* Republik Korea (sejak 1948)
* Spanyol (Dua kali: Republik Spanyol Pertama (1873-1874), Republik Spanyol Kedua (1931-1939))
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (sejak 1972)
* Republik Sudan
* Republik Suriname
* Republik Arab Suriah
* Republik China (Taiwan) (didirikan tahun 1912, Konstitusi saat ini sejak 1947)
* Republik Tajikistan
* Republik Persatuan Tanzania (United Republic of Tanzania)
* Republik Texas (1836-1845)
* Republik Togo
* Republik Trinidad dan Tobago (sejak 1976)
* Republik Tunisia (sejak 1957)
* Republik Turki (republik sejak 1923)
* Republik Turkmenistan
* Republik Uganda (sejak 1963)
* Ukraina
* Republik Oriental Uruguay
* Republik Uzbekistan
* Republik Vanuatu
* Republik Vermont (1777-1791)
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Florida Barat (1810)
* Republik Yaman (hasil penggabungan dari Republik Demokratik Rakyat Yaman dan Republik Arab Yaman)
* Republik Zambia
* Republik Zimbabwe, sebelumnya Republik Rhodesia (1970-1979)
Republik Federal (Federal Republics)
Republik Federal adalah negara federasi di mana pembagian administratif (negara bagian atau propinsi) secara teoritis mempertahankan tingkat otonomi yang secara konstitusional dilindungi, dan tidak dapat dicabut secara sepihak oleh pemerintah nasional.
* Republik Argentina (sejak 1852)
* Republik Austria
* Republik Federasi Brasil (sejak 15 November 1889)
* Bosnia dan Herzegovina (sejak 1995)
* Republik Federal Kamerun (1961-1972)
* Persemakmuran Inggris (1649-1653)
* Cekoslowakia (Republik Federasi Ceko dan Slowakia) (1969-1992)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (Republik kesatuan 1974-1994; Republik federal sejak 1994)
* Republik Federal Jerman (sejak 1918)
* Republik Kolombia (1819-1886), dikenal sebagai Great Kolombia (1819-1831), ketika itu termasuk juga Ekuador, Venezuela dan Panama saat ini .
* Republik India (sejak tanggal 26 Januari 1950)
* Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
* Negara Meksiko Serikat (sejak 1917)
* Republik Federal Demokratik Nepal (sejak 2007)
* Republik Federal Nigeria (1963 – 66: Republik pertama, 1979-83: Republik kedua, 1993: Republik ketiga: 1999 – sekarang: Republik keempat)
* Republik Islam Pakistan (sejak tahun 1956, Deklarasi Republik Islam)
* Federasi Rusia (sejak 7 November 1917, sampai dengan tahun 1991 itu diberi nama Federasi Soviet Rusia Republik Sosialis.
* Uni Republik Sosialis Soviet / Uni Soviet (1922-1991)
* Konfederasi Swiss (sejak 1848)
* Uni Myanmar
* Propinsi Serikat Amerika Tengah (1823-1840)
* Amerika Serikat (sejak 1789)
* Republik Bolivarian Venezuela
* Yugoslavia: Republik Federal Rakyat Yugoslavia (1946-1963), Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992), Republik Federal Yugoslavia (1992-2003)
Republik Konfederasi (Confederal Republics)
Republik Confederal adalah asosiasi negara-negara berdaulat, biasanya memiliki kekuatan atas masalah umum yang penting seperti urusan pertahanan dan luar negeri:
* Negara Konfederasi Amerika (Confederate States of America) (1861-1865))
* Negara Uni Serbia dan Montenegro (2003-2006)
* Konfederasi Swiss (1848 – sekarang)
* Amerika Serikat (United States of America) di bawah UUD Konfederasi (1776-1789)
* Konfederasi Senegambia (1982-1989)
Republik Arab (Arab Republics)
* Republik Arab Mesir
* Republik Arab Suriah
* Republik Arab Bersatu (1958-1971)
* Republik Arab Yaman (1962-1990)
Republik Islam (Islamic Republics)
Republik ini diatur sesuai dengan hukum Islam:
* Republik Islam Afghanistan
* Republik Islam Pakistan (sejak 1973)
* Republik Islam Iran (sejak 1979)
* Republik Islam Mauritania (sejak 1960)
Republik Demokrasi (Demokratic Republics)
Ini adalah republik yang menggunakan kata “demokrasi” dalam nama resmi mereka. sistem politik mereka yang sebenarnya dapat sangat bervariasi.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair (1962-sekarang)
* Republik Demokratik Kongo (1966-1971, 1997-sekarang)
* Republik Demokratik Timor-Leste (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Federal Ethiopia (1991-sekarang)
* Republik Demokratik Jerman (1949-1990)
* Republik Demokratik Rakyat Laos (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Korea (1948-sekarang)
* Republik Federal Demokratik Nepal (2008-sekarang)
* Republik Demokratik São Tomé dan Principe (1975-sekarang)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka (1978-sekarang)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1990)
Republik Sosialis (Socialist Republics)
Ini adalah republik yang menggunakan kata “sosialis” dalam nama resmi mereka.
* Republik Rakyat Sosialis Albania (1976-1990)
* Libya Raya Rakyat Sosialis Arab Jamahiriya
* Republik Sosialis Ceko (1960-1990)
* Republik Demokratik Sosialis Sri Lanka
* Republik Sosialis Vietnam
* Republik Sosialis Romania (1965-1989)
* Republik Federal Sosialis Yugoslavia (1963-1992)
* Uni Republik Sosialis Soviet (1922-1991)
Republik Rakyat (People’s Republics)
Dimaksudkan untuk diatur oleh orang-orang, nama ini yang paling sering (tetapi tidak selalu) digunakan oleh negara-negara komunis.
* Republik Demokratik Rakyat Aljazair
* Republik Rakyat Bangladesh
* Republik Rakyat Cina
* Republik Demokratik Rakyat Laos
* Republik Rakyat Demokratik Korea
* Great Arab Libya Sosialis Rakyat Jamahiriya
Bekas Republik Rakyat (Former People’s Republics):
* Republik Rakyat Hongaria (1949-1989)
* Republik Rakyat Mongolia (1924-1992)
* Republik Rakyat Albania (1946-1976)
* Republik Rakyat Bulgaria (1946-1990)
* Republik Rakyat Rumania (1947-1965)
* Republik Rakyat Polandia (1952-1989)
* Republik Demokratik Rakyat Yaman (1967-1970)
* Republik Rakyat Benin (1975-1990)
* Republik Rakyat Kongo (1970-1992)
* Republik RakyatMozambik (1975-1990)
* Republik Rakyat Angola (1975-1992)
* Republik Rakyat Demokratik Ethiopia (1987-1991)
* Republik Rakyat Federal Yugoslavia (1946-1963)

D. Indonesia Sebagai Negara Republik
MENGAPA INDONESIA BERBENTUK REPUBLIK, MENGAPA PULA BUKAN BERBENTUK FEDERASI?????
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Indonesia merupakan sebuah negara berbentuk republik. Hal ini dikarenakan republik adalah bentuk negara yang sekiranya sangat cocok untuk Indonesia. Republik mengatur kekuasaan yang berada pada pemerintahan pusat. Indonesia memilih republik karena pada dasarnya Indonesia memiliki satu tujuan yaitu mempersatukan antar wilayah dari sabang sampai merauke. Terlebih lagi Indonesia memiliki bermacam-macam budaya serta cara bersosialisasi yang berbeda-beda. Jika Indonesia memilih bentuk pemerintahan federal, maka Indonesia tidak akan berjalan hingga saat ini. Karena sistem federal sangat sulit diterapkan di Indonesia. Negara yang berbentuk federal merupakan bentuk dari negara bagian bukan negara kesatuan, dan didalam masyarakatnya juga homogen ada kesamaan-kesamaan antar wilayah. Negara yang berbentuk federal harus mempunyai pemerintahan yang kuat yang dapat menyelesaikan konflik antar wilayah bagian jika hal tersebut terjadi. Sedangkan di Indonesia masyarakat yang ada didalamnya adalah heterogen. Jika Republik Indonesia diubah menjadi federasi, maka UUD pun juga harus diubah. Apabila Indonesia tetap dipaksakan menjadi negara yang berbentuk federal, maka masyarakatnya yang heterogen akan menjadi penghambat jalannya negara tersebut. Selain itu negara berbentuk federal merupakan negara bentukan dari negara yang telah menjajah negara tersebut. Indonesia bukanlah bekas negara bentukan dari negara jajahan. Indonesia memperoleh kemerdekannya karena perjuangan dan rasa nasionalisme yang tinggi.

            Pembuktian perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaanya adalah dengan berdirinya organisasi-organisasi yang telah dibentuk oleh para pejuang. Perjalanan Indonesia mulai awal hingga saat ini tidaklah mudah dan berjalan mudah begitu saja. Indonesia telah dijajah oleh belanda selama hampir kurang lebih 350 tahun. Selama itu pula tidak sedikit upaya yang telah dilakukan untuk melepaskan diri dari penjajah. Ketika itu para pemuda Indonesia membentuk organisasi berlatarbelakang pendidikan yang bernama STOVIA kemudian pada akhirnya menlahirkan para pencipta Boedi Utomo (1908). Ada juga tokoh pejuang wanita yaitu R. A Kartini yang memperjuangkan persamaan hak antara wanita dan pria untuk memperoleh pendidikan dalam porsi yang sama.

          
 Dari yang telah dijelaskan diatas, Indonesia telah melewati perjalanan yang sangat panjang untuk memperoleh kemerdekaannya maupun untuk menentukan bentuk negara yang dipilih serta yang dapat mengatur dan memajukan negara Indonesia beserta apapun yang ada didalamnya. Republik adalah bentuk negara yang sekiranya cocok untuk Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang kaya, yang memiliki beragam kebudayaan dan suku bangsa. Meskipun masyarakat Indonesia memiliki cara bersosialisasi yang berbeda di masing-masing wilayah namun masyarakat Indonesia memiliki tujuan yang sama yaitu menyatukan Indonesia dari sabang sampai merauke. Republik dianggap bentuk negara yang paling cocok untuk keadaan Indonesia, dalam segi sosial maupun politiknya.















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.












DAFTAR PUSTAKA





0 Response to "Sistem Pemerintahan Republik (makalah)"

Post a Comment